Oleh: Dr. GAZALI, MM *)
Pendidikan merupakan kebutuhan sepanjang hayat. Setiap manusia membutuhkan pendidikan, sampai kapan dan dimanapun ia berada. Pendidikan sangat penting artinya, sebab tanpa pendidikan manusia akan sulit berkembang dan bahkan akan terbelakang. Dengan demikian pendidikan harus betul-betul diarahkan untuk menghasilkan manusia yang berkualitas dan mampu bersaing, di samping memiliki budi pekerti yang luhur dan moral yang baik.
Tujuan pendidikan Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap, mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Pendidikan harus mampu mempersiapkan warga negara agar dapat berperan aktif dalam seluruh lapangan kehidupan, cerdas, aktif, kreatif, terampil, jujur, berdisiplin dan bermoral tinggi, demokratis, dan toleran dengan mengutamakan persatuan bangsa dan bukannya perpecahan.
Empat pilar pendidikan sekarang dan masa depan yang dicanangkan oleh UNESCO yang perlu dikembangkan oleh lembaga pendidikan formal, yaitu: (1). learning to Know (belajar untuk mengetahui), (2). learning to do (belajar untuk melakukan sesuatu) dalam hal ini kita dituntut untuk terampil dalam melakukan sesuatu, (3). learning to be (belajar untuk menjadi seseorang), dan (4). learning to live together (belajar untuk menjalani kehidupan bersama).
Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa serta pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan undang-undang.
Pembangunan di bidang pendidikan adalah upaya demi mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia delam mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur yang memungkinkan warganya mengembangkan diri sebagai manusia Indonesia seutuhnya.
Untuk mencapai tujuan pendidikan, maka setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Negara juga memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN maupun APBD. Ketentuan tersebut termaktub dalam Pasal 31 UUD 1945.
Begitu juga dengan Pamekasan yang merupakan kota dengan sebutan multi predikat. Mulai dari kabupaten dengan predikat kota pendidikan, kota budaya, kota gerbang salam, hingga Pamekasan sebagai kota batik maupun sebagai predikat kabupaten koperasi. Sebagai predikat kota Pendidikan secara resmi telah ditetapkan pada tanggal 24 Desember 2010 oleh Menteri Pendidikan Republik Indonesia Bapak Prof Moh Nuh di Lapangan Kerapan sapi Kecamatan Waru Pamekasan dengan salah satunya alasannya bahwa Pamekasan sebagai pencetak juara – juara dalam berbagai olimpiade nasional dan Internasional.
Dari Kondisi tersebut diatas apakah memang layak Pamekasan mendapat predikat Kota Pendidikan ? Apa konsekuensi-konsekuensi sebagai kota Pendidikan ? bagaimana faktor Ekonomi menjunjang Bidang Pendidikan ?
Penobatan Pamekasan sebagai Predikat Kota Pendidikan dilatarbelakangi oleh berbagai prestasi Internasional yang diraih oleh siswa Pamekasan yaitu Medali Emas Kejuaraan Dunia Fisika Internasional 2006 oleh Andy Octavian Latief, Medali Perunggu asean physic olimpiade (Apho) di Bangkok 2009 Ali Ichsanul Qauli dan M.Shohibul Maromi, Medali Emas Olimpiade Fisika tingkat dunia ke-41 2010 oleh Shohibul Maromi, Medali Emas atau Juara pertama TANFIDZ ALQUR’AN Internasional Di Mesir oleh Salim Ghazali Serta Sederet Prestasi membanggakan di level regional, nasional dan internasional lainnya. Alasan lain juga karena Pamekasan memiliki lembaga-lembaga pendidikan terbanyak dibanding kabupaten lain yang ada di Madura. Mulai dari tingkat taman kanak-kanak hingga tingkat perguruan tinggi.
Nampaknya saat ini prestasi – prestasi Internasional sudah mulai ada penurunan tidak seperti pada saat pencanangan predikat Pamekasan sebagai kota pendidikan, apakah karena terlalu banyak predikat sehingga pamekasan oreintasi pembangunannya tidak bisa fokus atau karena faktor ekonomi dalam hal ini alokasi anggaran dari APBD untuk bidang pendidikan kurang memadai untuk memajukan pendidikan di Pamekasan.
Berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pamekasan Tahun 2015 bidang pendidikan mendapat anggaran terbanyak dibandingkan bidang lainnya yaitu sebesar Rp. 680.117.765.647,93 dari Total anggaran Rp. 1.803.972.008.531,46 sehingga prosesntase anggaran pendidikan sebesar 37,70 % dari Total APBD Pamekasan Tahun 2015. Untuk memberikan gambaran tentang anggaran bidang pendidikan selama 6 tahun, mulai tahun anggaran 2010 sampai dengan tahun anggaran 2015 sebagaimana tabel berikut :

Jika dilihat dari prosentase anggaran bidang pendidikan Pamekasan merupakan prosentase yang seakan-akan sudah melebihi dari amanat Undang Undang Dasar yaitu anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN maupun APBD. Anggaran bidang pendidikan di APBD Pamekasan 2015 sebesar 37,70 % ? kita lihat angka dan perlu analisa data yang sesuai dengan maksud UUD, bahwa dari total anggaran bidang pendidikan sebesar Rp. 680.117.765.647,95 sebesar Rp. 592.889.618.930,93 merupakan belanja tidak langsung atau belanja rutin atau belanja tetap yang merupakan gaji guru dan sertifikasi guru serta biaya tetap lainnya yang prosentasenya 87 persen dari anggaran bidang pendidikan. Sedangkan belanja langsung bidang pendidikan sebesar Rp. 87.228.146.717,00 merupakan angka yang sangat sedikit yang merupakan ruh penggerak kemajuan pendidikan sebesar 13 persen, mengapa dikatakan pemicu kemajuan ? karena belanja langsung ini disebut dalam APBD Pamekasan 2015 sebagai prioritas program peningkatan pendidikan antara lain Program Pendidikan Anak Usia Dini, Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun, Program Pendidikan Menengah, Program Pendidikan Non Formal, Program Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Program Manajemen Pelayanan Pendidikan, Program Peningkatan Kualitas Pendidikan Siswa, Program Pengembangan Sosialisasi Pengelolaan Pendidikan melalui Manajemen Pendidikan, dan Program Peningkatan Kualitas Pendidikan Siswa.
Besarnya Prosentase alokasi dana pendidikan dalam UUD 1945 telah diperkuat lagi dalam Pasal 49 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah “Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20 % dari APBN pada sektor pendidikan & APBD”. Sehingga secara riil dana pendidikan Pamekasan masih rendah sebesar 4,84 persen. Oleh karena itu jika prosentase anggaran bidang pendidikan dijadikan syarat dalam kreteria predikat kota pendidikan maka perlu usaha ekstra keras untuk meningkatkan prosentase anggaran pendidikan ini.
Ada beberapa solusi ekonomi dalam rangka penguatan anggaran dalam bidang pendidikan untuk kemajuan pendidikan di Pamekasan. Pertama, Peningkatan Pendapatan Daerah. Pendapatan ini ada tiga komponen yaitu Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana perimbangan dan Pendapatan daerah lain-lain yang sah. Ketiganya diusahakan ada peningkatan khususnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang jumlahnya sangat sedikit sekali sebesar Rp. 125.125,996.935,85 atau sebesar 8,02 persen dari Total pendapatan. Kedua, Partisipasi Masyarakat dalam pendidian. Ketidakmampuan pemerintah daerah dalam mengoptimalkan alokasi dana untuk sektor pendidikan diperburuk oleh rendahnya partisipasi masyarakat dalam pendanaan pendidikan. Sumber-sumber pendanaan pendidikan yang diharapkan datang dari masyarakat, seperti Biaya pendidikan, hibah, wakaf, zakat, pembayaran nadzar, pinjaman, dan sumbangan perusahaan perlu difungsikan dengan baik. . Partisipasi masyarakat dalam pendidikan berbasis masyarakat meliputi partisipasi dalam bidang pendanaan. Pasal 55 UU SPN 2003 menjelaskan bahwa “dana penyelenggaraan pendidikan berbasis masyarakat dapat bersumber dari penyelenggaraan, masyarakat, pemerintah, pemerintah daerah dan atau sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Berbagai peraturan perundang-undangan bidang pendidikan yang ditetapkan pada era otonomi daerah, khususnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, menegaskan pergeseran paradigma pendidikan nasional dari education for all (pendidikan untuk semua) ke education from all, by all, and for all.
*) Direktur Inkubator Bisnis dan Kewirausahaan FE Unira, Dosen FE Unira dan Dosen Entrepreneurship STIU Al Mujtamak Pamekasan dan Presidium KAHMI Pamekasan,.
sumber: http://mediamadura.com/seberapa-besar-ekonomi-untuk-menunjang-pendidik/
10.44 | 0
komentar