Pamekasan (Antara Jatim) - Akademisi dari Universitas Madura
(Unira) Pamekasan, Jawa Timur Dr Gazali menyatakan, alokasi dana
pendidikan pemkab setempat pada APBD 2015 belum sesuai ketentuan dan
perlu ditingkatkan.
"Memang kalau dilihat dari
persentase total anggaran, seakan-akan anggaran untuk bidang pendidikan
di Pamekasan ini sudah sesuai ketentuan, yakni 20 persen," kata Gazali
di Pamekasan, Sabtu.
Dosen Fakultas Ekonomi
Unira mengemukakan hal ini, menanggapi penguman alokasi anggaran bidang
pendidikan Pemkab Pamekasan 2015 yang menyebutkan 37,70 persen dari
total anggaran 2015.
Jika dilihat dari
keseluruhan, persentase anggaran bidang pendidikan sebesar 37,70 persen
atau sebesar Rp680 miliar itu memang benar, mengingat target Pendapatan
Daerah sebesar tahun ini sebesar Rp1,5 triliun lebih dengan perincian
Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp125 miliar lebih, Dana Perimbangan
sebesar Rp1,04 triliun lebih, dan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah
sebesar Rp389 miliar lebih.
Namun, kata Gazali,
yang juga perlu diperhatikan dan perlu analisa data yang sesuai dengan
maksud undang-undang bahwa dari total anggaran bidang pendidikan sebesar
Rp680 miliar lebih itu sebesar Rp592 miliar diantaranya merupakan
belanja tidak langsung atau belanja rutin atau belanja tetap yang
merupakan gaji guru dan sertifikasi guru serta biaya tetap lainnya yang
persentasenya mencapai 87 persen dari anggaran bidang pendidikan.
Sedangkan,
belanja langsung bidang pendidikan sebesar hanya sebesar Rp87 miliar
lebih, dan jumlah itu sangat sedikit atau hanya sekitar 13 persen.
"Padahal
belanja langsung ini yang menurut hemat kami merupakan ruh penggerak
atau pemicu kemajuan pendidikan. Mengapa dikatakan pemicu kemajuan?
karena belanja langsung ini disebut dalam APBD Pamekasan 2015 sebagai
prioritas program peningkatan pendidikan," katanya.
Pada
pos anggaran sebesar 13 persen dari total alokasi anggaran bidang
pendidikan sebesar 37,70 persen itu banyak program penting bidang
pendidikan yang dicanangkan pemerintah.
Antara
lain Program Pendidikan Anak Usia Dini, Program Wajib Belajar Pendidikan
Dasar Sembilan Tahun, Program Pendidikan Menengah, Program Pendidikan
Non-Formal, Program Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan,
Manajemen Pelayanan Pendidikan, Peningkatan Kualitas Pendidikan Siswa,
Pengembangan Sosialisasi Pengelolaan Pendidikan melalui Manajemen
Pendidikan, dan Program Peningkatan Kualitas Pendidikan Siswa.
Sementara,
pada Pasal 49 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional sudah jelas disebutkan, bahwa dana pendidikan selain
gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20
persen dari total anggaran, baik dalam APBN maupun dalam APBD.
"Maka
dengan data-data dan ketentuan perundang-undangan ini, secara ril
alokasi dana untuk pendidikan di Kabupaten Pamekasan masih rendah, dalam
artian belum sesuai dengan ketentuan," kata Gazali yang juga Ketua
Presidium Korp Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (Kahmi) Pamekasan ini.
Oleh
karenanya, deklarasi Pamekasan sebagai kabupaten pendidikan di Pulau
Madura, perlu diperhatikan dengan terus menopang anggaran yang mengarah
pada upaya kemajuan atau "penggerak kemajuan" di bidang pendidikan itu.
Ia
mengemukakan, sebenarnya ada beberapa solusi ekonomi dalam rangka
penguatan anggaran dalam bidang pendidikan untuk kemajuan pendidikan di
Pamekasan.
Pertama, Peningkatan
Pendapatan Daerah yang meliputi PAD, Dana perimbangan dan Pendapatan
daerah lain-lain yang sah. Ketiganya diusahakan ada peningkatan
khususnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang jumlahnya sangat sedikit
sekali yakni hanya sekitar Rp125 miliar lebih atau sekitar 8,02 persen
dari total pendapatan.
Upaya peningkatan PAD di
tingkat lokal bisa dilakukan dengan mendorong berkembangnya ekonomi
kreatif, memudahkan proses investasi, serta menjaga keamanan
berinvestasi.
Kedua, Partisipasi
Masyarakat dalam pendidian. Sebab, ketidakmampuan pemerintah daerah
dalam mengoptimalkan alokasi dana untuk sektor pendidikan dan diperburuk
lagi oleh rendahnya partisipasi masyarakat dalam pendanaan pendidikan.
Sumber-sumber
pendanaan pendidikan yang diharapkan datang dari masyarakat, seperti
biaya pendidikan, hibah, wakaf, zakat, pembayaran nadzar, pinjaman, dan
sumbangan perusahaan perlu difungsikan dengan baik.
Selain itu, kata mantan Ketua Umum HMI Cabang Pamekasan
ini, partisipasi masyarakat dalam pendidikan berbasis masyarakat
meliputi partisipasi dalam bidang pendanaan juga harus bisa dikelola
secara maksimal.
Sebab, menurut Gazali, pada
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional dijelaskan, bahwa dana penyelenggaraan pendidikan berbasis
masyarakat dapat bersumber dari penyelenggaraan, masyarakat, pemerintah,
pemerintah daerah dan atau sumber lain yang tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)
Editor: Tunggul Susilo
sumber: http://www.antarajatim.com/lihat/berita/161406/akademisi-dana-pendidikan-pamekasan-perlu-ditingkatkan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar