Oleh: Dr. GAZALI, MM *)
Pendidikan merupakan kebutuhan sepanjang hayat. Setiap manusia
membutuhkan pendidikan, sampai kapan dan dimanapun ia berada. Pendidikan
sangat penting artinya, sebab tanpa pendidikan manusia akan sulit
berkembang dan bahkan akan terbelakang. Dengan demikian pendidikan harus
betul-betul diarahkan untuk menghasilkan manusia yang berkualitas dan
mampu bersaing, di samping memiliki budi pekerti yang luhur dan moral
yang baik.
Tujuan pendidikan Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan
mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman
dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur,
memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani,
kepribadian yang mantap, mandiri serta rasa tanggung jawab
kemasyarakatan dan kebangsaan.
Pendidikan harus mampu mempersiapkan
warga negara agar dapat berperan aktif dalam seluruh lapangan kehidupan,
cerdas, aktif, kreatif, terampil, jujur, berdisiplin dan bermoral
tinggi, demokratis, dan toleran dengan mengutamakan persatuan bangsa dan
bukannya perpecahan.
Empat pilar pendidikan sekarang dan masa depan yang dicanangkan oleh
UNESCO yang perlu dikembangkan oleh lembaga pendidikan formal, yaitu:
(1).
learning to Know (belajar untuk mengetahui), (2).
learning to do (belajar untuk melakukan sesuatu) dalam hal ini kita dituntut untuk terampil dalam melakukan sesuatu, (3).
learning to be (belajar untuk menjadi seseorang), dan (4).
learning to live together (belajar untuk menjalani kehidupan bersama).
Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan upaya untuk mencerdaskan
kehidupan bangsa serta pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu
sistem pengajaran nasional yang diatur dengan undang-undang.
Pembangunan di bidang pendidikan adalah upaya demi mencerdaskan
kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia delam
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur yang memungkinkan
warganya mengembangkan diri sebagai manusia Indonesia seutuhnya.
Untuk mencapai tujuan pendidikan, maka setiap warga negara berhak
mendapatkan pendidikan. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan
dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Negara juga memprioritaskan
anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN maupun APBD.
Ketentuan tersebut termaktub dalam Pasal 31 UUD 1945.
Begitu juga dengan Pamekasan yang merupakan kota dengan sebutan multi
predikat. Mulai dari kabupaten dengan predikat kota pendidikan, kota
budaya, kota gerbang salam, hingga Pamekasan sebagai kota batik maupun
sebagai predikat kabupaten koperasi. Sebagai predikat kota Pendidikan
secara resmi telah ditetapkan pada tanggal 24 Desember 2010 oleh Menteri
Pendidikan Republik Indonesia Bapak Prof Moh Nuh di Lapangan Kerapan
sapi Kecamatan Waru Pamekasan dengan salah satunya alasannya bahwa
Pamekasan sebagai pencetak juara – juara dalam berbagai olimpiade
nasional dan Internasional.
Dari Kondisi tersebut diatas apakah memang layak Pamekasan mendapat
predikat Kota Pendidikan ? Apa konsekuensi-konsekuensi sebagai kota
Pendidikan ? bagaimana faktor Ekonomi menjunjang Bidang Pendidikan ?
Penobatan Pamekasan sebagai Predikat Kota Pendidikan dilatarbelakangi
oleh berbagai prestasi Internasional yang diraih oleh siswa Pamekasan
yaitu Medali Emas Kejuaraan Dunia Fisika Internasional 2006 oleh Andy
Octavian Latief, Medali Perunggu asean physic olimpiade (Apho) di
Bangkok 2009 Ali Ichsanul Qauli dan M.Shohibul Maromi, Medali Emas
Olimpiade Fisika tingkat dunia ke-41 2010 oleh Shohibul Maromi, Medali
Emas atau Juara pertama TANFIDZ ALQUR’AN Internasional Di Mesir oleh
Salim Ghazali Serta Sederet Prestasi membanggakan di level regional,
nasional dan internasional lainnya. Alasan lain juga karena Pamekasan
memiliki lembaga-lembaga pendidikan terbanyak dibanding kabupaten lain
yang ada di Madura. Mulai dari tingkat taman kanak-kanak hingga tingkat
perguruan tinggi.
Nampaknya saat ini prestasi – prestasi Internasional sudah mulai ada
penurunan tidak seperti pada saat pencanangan predikat Pamekasan sebagai
kota pendidikan, apakah karena terlalu banyak predikat sehingga
pamekasan oreintasi pembangunannya tidak bisa fokus atau karena faktor
ekonomi dalam hal ini alokasi anggaran dari APBD untuk bidang pendidikan
kurang memadai untuk memajukan pendidikan di Pamekasan.
Berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten
Pamekasan Tahun 2015 bidang pendidikan mendapat anggaran terbanyak
dibandingkan bidang lainnya yaitu sebesar Rp. 680.117.765.647,93 dari
Total anggaran Rp. 1.803.972.008.531,46 sehingga prosesntase anggaran
pendidikan sebesar 37,70 % dari Total APBD Pamekasan Tahun 2015. Untuk
memberikan gambaran tentang anggaran bidang pendidikan selama 6 tahun,
mulai tahun anggaran 2010 sampai dengan tahun anggaran 2015 sebagaimana
tabel berikut :

Jika dilihat dari prosentase anggaran bidang pendidikan Pamekasan
merupakan prosentase yang seakan-akan sudah melebihi dari amanat Undang
Undang Dasar yaitu anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari
APBN maupun APBD. Anggaran bidang pendidikan di APBD Pamekasan 2015
sebesar 37,70 % ? kita lihat angka dan perlu analisa data yang sesuai
dengan maksud UUD, bahwa dari total anggaran bidang pendidikan sebesar
Rp. 680.117.765.647,95 sebesar Rp. 592.889.618.930,93 merupakan belanja
tidak langsung atau belanja rutin atau belanja tetap yang merupakan gaji
guru dan sertifikasi guru serta biaya tetap lainnya yang prosentasenya
87 persen dari anggaran bidang pendidikan. Sedangkan belanja langsung
bidang pendidikan sebesar Rp. 87.228.146.717,00 merupakan angka yang
sangat sedikit yang merupakan ruh penggerak kemajuan pendidikan sebesar
13 persen, mengapa dikatakan pemicu kemajuan ? karena belanja langsung
ini disebut dalam APBD Pamekasan 2015 sebagai prioritas program
peningkatan pendidikan antara lain Program Pendidikan Anak Usia Dini,
Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun, Program
Pendidikan Menengah, Program Pendidikan Non Formal, Program Peningkatan
Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Program Manajemen Pelayanan
Pendidikan, Program Peningkatan Kualitas Pendidikan Siswa, Program
Pengembangan Sosialisasi Pengelolaan Pendidikan melalui Manajemen
Pendidikan, dan Program Peningkatan Kualitas Pendidikan Siswa.
Besarnya Prosentase alokasi dana pendidikan dalam UUD 1945 telah
diperkuat lagi dalam Pasal 49 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional adalah “Dana pendidikan selain gaji pendidik
dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20 % dari APBN pada
sektor pendidikan & APBD”. Sehingga secara riil dana pendidikan
Pamekasan masih rendah sebesar 4,84 persen. Oleh karena itu jika
prosentase anggaran bidang pendidikan dijadikan syarat dalam kreteria
predikat kota pendidikan maka perlu usaha ekstra keras untuk
meningkatkan prosentase anggaran pendidikan ini.
Ada beberapa solusi ekonomi dalam rangka penguatan anggaran dalam bidang pendidikan untuk kemajuan pendidikan di Pamekasan.
Pertama, Peningkatan
Pendapatan Daerah. Pendapatan ini ada tiga komponen yaitu Pendapatan
Asli Daerah (PAD), Dana perimbangan dan Pendapatan daerah lain-lain yang
sah. Ketiganya diusahakan ada peningkatan khususnya Pendapatan Asli
Daerah (PAD) yang jumlahnya sangat sedikit sekali sebesar Rp.
125.125,996.935,85 atau sebesar 8,02 persen dari Total pendapatan.
Kedua, Partisipasi
Masyarakat dalam pendidian. Ketidakmampuan pemerintah daerah dalam
mengoptimalkan alokasi dana untuk sektor pendidikan diperburuk oleh
rendahnya partisipasi masyarakat dalam pendanaan pendidikan.
Sumber-sumber pendanaan pendidikan yang diharapkan datang dari
masyarakat, seperti Biaya pendidikan, hibah, wakaf, zakat, pembayaran
nadzar, pinjaman, dan sumbangan perusahaan perlu difungsikan dengan
baik.
. Partisipasi masyarakat dalam pendidikan berbasis
masyarakat meliputi partisipasi dalam bidang pendanaan. Pasal 55 UU SPN
2003 menjelaskan bahwa “dana penyelenggaraan pendidikan berbasis
masyarakat dapat bersumber dari penyelenggaraan, masyarakat, pemerintah,
pemerintah daerah dan atau sumber lain yang tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Berbagai peraturan perundang-undangan bidang pendidikan yang
ditetapkan pada era otonomi daerah, khususnya Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, menegaskan pergeseran
paradigma pendidikan nasional dari
education for all (pendidikan untuk semua) ke
education from all, by all, and for all.
*) Direktur Inkubator Bisnis dan Kewirausahaan FE Unira, Dosen
FE Unira dan Dosen Entrepreneurship STIU Al Mujtamak Pamekasan dan
Presidium KAHMI Pamekasan,.
sumber: http://mediamadura.com/seberapa-besar-ekonomi-untuk-menunjang-pendidik/